YOKALBAR - Hasil Putusan Sidang Praperadilan yang dimohonkan Herman, oknum Anggota DPRD Singkawang yang jadi tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur, direncanakan akan digelar pada Senin (28/10).
Kuasa Hukum Herman, Akbar Hidayatullah bilang, pihaknya sudah menyampaikan pembuktikan secara paripurna (lengkap).
"Ya, kita sudah sampaikan pembuktian kami secara paripurna, seperti Peraturan Kapolri no 6 tahun 2019, Perkaba, SP3D Wassidik Bareskrim, kemudian kami juga menghadirkan 2 ahli, DR Mudzakkir sebagai Ahli Pidana dan DR Edi Hasibuan sebagai pakar hukum kepolisian," papar Akbar.
Dirinya juga mengklaim, membuktikan bahwa Polres tidak melakukan penyelidikan dalam menangani perkara ini dan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai Tersangka serta Penyidik melanggar Telegram Kapolri tentang Netralitas. (*)
Artikel Terkait
Kejurda Junior 2024 : Tim Bola Voli Putra Sambas Singkirkan Bengkayang Di Babak 8 Besar
Keren! PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Vendor Gathering
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Henny Tegaskan Kawal Kemudahan Akses Di TPS
Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Herman, Kuasa Hukum Korban: Polres Singkawang Miliki Lebih dari 2 Alat Bukti yang Sah
Sambut Hangat Kunjungan Pj. Bupati Bengkayang, Manager PLN Indonesia Power UBP Singkawang Ucap Terimakasih