Kejam! Ayah di Jawa Timur Tega Cabuli 2 Putrinya, Begini Kronologinya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Caption: Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan tersangka ED (49) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal kawasan Surabaya Utara. (istimewa)
Caption: Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan tersangka ED (49) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal kawasan Surabaya Utara. (istimewa)

YOKALBAR - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan tersangka ED (49) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal kawasan Surabaya Utara.

ED ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003, tersangka dan ibu korban adalah pasangan suami isteri tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau dan memiliki 7 orang anak.

Baca Juga: Bandara Singkawang, Bukti Tjhai Chui Mie Tidak Ingkar Janji

Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh oleh Anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya.

“Dua orang anak tersangka di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka,” AKBP Ali Purnomo saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (29/10/2024) .

Pada tahun 2018 Tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya.

Di Surabaya Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali.

Baca Juga: Sempat Berhasil Kabur, Pengedar Pil Koplo di Rembang Berhasil Diringkus Polisi

Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya, jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari Tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan Korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.

“Sekitar tahun 2021 pada saat Pelapor berusia 15 tahun, ia sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka, “kata AKBP Ali Purnomo.

Masih kata AKBP Ali Purnomo, sekitar bulan September tahun 2021 sampai bulan September 2024, tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua yang saat itu berusia 14 tahun,

Baca Juga: 10 Manfaat Bandara Singkawang ala Tjhai Chui Mie

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X