Menteri Imipas: Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:06 WIB
Caption: ilustrasi buronan internasional. (istimewa)
Caption: ilustrasi buronan internasional. (istimewa)

YOKALBAR - Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi Online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.

Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga: Aplikasi Sekolah Enuma Diperkenalkan Melalui Literasi Digital di Kubu Raya

Angka ini melonjak sebesar 145,2% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.

Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024.

Jumlah ini naik 98,7% dibandingkan
tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang.

Sebanyak 10.583 orang ditangkal
masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Pernah Jabat Kapolres Bengkayang hingga Tugas di Papua, Kombes Bayu Suseno Kini Dilantik Sebagai Kabidhumas Polda Kalbar

TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X