Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 6 Februari 2025, Ria Norsan Siap Ikuti Proses

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:19 WIB
Gubernur dan Wagub Kalbar terpilih, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
Gubernur dan Wagub Kalbar terpilih, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan

 

YOKALBAR PONTIANAK- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 mendatang.

Keputusan ini berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada 22 Januari 2025.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh,sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik 6 Februari di IKN, Begini Respon Erlina Ria Norsan

Baca Juga: Donald Trump Dilantik jadi Presiden, AS Putuskan Keluar dari Anggota WHO, Ini Alasannya

Dikonfirmasi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah tersebut, Gubernur Kalimantan Barat terpilih, Ria Norsan menyatakan siap untuk mengikuti proses pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden RI.

“Kalau untuk Retretnya kita belum tahu apakah sesudah atau sebelum pelantikan. Yang jelas kita siap mengikuti (Proses pelantikan kepala daerah serentak),”ujarnya.

Sebagai informasi untuk jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan KPUD, serta sudah diusulkan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Presiden RI, Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 mendatang.


Lalu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang masih proses
sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pelantikan setelah putusan MK RI berkekuatan hukum, sesuai UU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X