PJ Gubernur Kalbar akan Jatuhkan Sanksi Buntut Kelalaian SNBP SMAN 1 Mempawah

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 6 Februari 2025 | 19:27 WIB
PJ Gubernur Kalbar dan Ketua TP PKK Kalbar (yokalbar )
PJ Gubernur Kalbar dan Ketua TP PKK Kalbar (yokalbar )

 

YOKALBAR PONTIANAK -- Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, tidak main-main dalam menyikapi kelalaian SMAN 1 Mempawah yang merugikan siswa.

Ia menyoroti serius kasus kelalaian di SMAN 1 Mempawah yang menyebabkan 113 siswa kelas XII gagal mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak sekolah, guru, atau operator yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Baca Juga: Kejari Pontianak Eksekusi Dua Terpidana Pupuk Perusda Kalbar

Baca Juga: SMAN 1 Mempawah Lalai Isi PDSS Seleksi SNPB, PJ Gubernur Layangkan Surat ke Kementerian

"Saya akan tetap melakukan proses pemberian hukuman disiplin terhadap sekolah, guru, atau operator yang lalai dalam pengisian PDSS itu. Saya sudah meminta Sekda dan beberapa perangkat daerah lainnya untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan. Nantinya, akan ada penjatuhan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang tahun depan," kata Harisson saat ditemui dalam pembukaan Cap Go Meh di jalan Diponegoro, pada 6 Februari 2025.

Harisson menjelaskan bahwa tim yang dibentuk akan melakukan evaluasi mendalam untuk menilai sejauh mana tingkat pelanggaran atau kelalaian yang terjadi dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Penilaian ini mencakup aspek prosedural, tanggung jawab individu, serta dampak yang ditimbulkan terhadap siswa yang terdampak.

Setelah proses evaluasi selesai, tim akan menentukan jenis sanksi yang sesuai, baik bagi pihak sekolah, guru, maupun operator yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar lebih teliti dan disiplin dalam pengelolaan data akademik siswa.

"Hukuman disiplin terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa berupa pencopotan atau pemberhentian. Jika ringan, bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis dari atasan. Yang jelas, sanksi ini akan berdampak pada karir pegawai negeri yang bersangkutan. Namun, apa boleh buat, karena ini merupakan kelalaian yang serius," tambahnya.

Harisson berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola data akademik siswa, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X