YOKALBAR PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan status siaga bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung mulai 17 April hingga 31 Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, sebagai tindak lanjut dari informasi cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG.
Menurut Daniel, Kalbar saat ini memasuki musim kemarau basah, yaitu musim di mana
terjadi hujan dan panas secara bergantian.
“Musim kemarau basah ini artinya ada hujan dan ada panas. Ini membuat kita kadang ragu, apakah akan hujan atau panas. Tapi tetap perlu waspada,” ujarnya.
Baca Juga: 355 Desa Berpotensi Karhutla, BPBD Kalbar Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Baca Juga: BPBD Kalbar Dorong Daerah Miliki Perahu Karet untuk Antisipasi Dampak Banjir
Ia mengungkapkan, dua kabupaten yakni Sambas dan Kubu Raya telah lebih dulu menetapkan status siaga karhutla. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar turut menetapkan status siaga untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kebakaran lahan.
Penetapan hingga akhir Oktober didasarkan pada prakiraan puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juni hingga September.
“Biasanya pada bulan-bulan tersebut masyarakat kita sedang mengolah lahan untuk bercocok tanam, terutama menanam padi. Ini rawan terjadi karhutla,” jelas Daniel.
BPBD Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah setempat guna mencegah bencana kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Artikel Terkait
BPBD Kalbar Dorong Daerah Miliki Perahu Karet untuk Antisipasi Dampak Banjir
BPBD Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan Peralatan
355 Desa Berpotensi Karhutla, BPBD Kalbar Imbau Tingkatkan Kewaspadaan