Mediasi Soal Kompensasi SUTET di Singkawang Berakhir Deadlock, Akbar Firmansyah: Permintaan Mereka di Luar Konteks

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Caption: Akbar Firmansyah, S.H, M.H. (istimewa)
Caption: Akbar Firmansyah, S.H, M.H. (istimewa)

YOKALBAR, SINGKAWANG - Mediasi persoalan kompensasi Sutet yang terjadi antara R. Moh. Walidu dan Leny Karmila dengan Lim Bui That dan Susana di Pengadilan Negeri Singkawang berakhir Deadlock pada Kamis (28/8).

Leny Karmila melalui kuasa hukumnya Akbar Firmansyah, S.H, M.H dan Hade Permana, S.H menjelaskan agenda mediasi pada perkara gugatan perdata RMW atas hak kompensasi SUTET dalam perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN SKW pada tanggal 28 Agustus 2025.

Di mana pada agenda mediasi tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum R. Moh. Walidu yang diwakili AKBP (Purn) Hartono, S.H dan Marada Manurung, SH, kuasa hukum dari PT. GCL serta kuasa hukum Lim Bui That dan Susana bersama Notaris Anjar Wibowo.

Pada agenda mediasi tersebut Leny Karmila melalui kuasa hukumnya sebagai pihak yang membeli objek tanah dan membangun rumah ruko diatas objek tersebut yang terkena dampak SUTET dari R. Moh. Walidu dan yang menerima uang konpensasi SUTET tersebut dari R. Moh. Walidu menyampaikan "Klausul Perdamaian" pada agenda mediasi tersebut dengan cara menyerahkan uang konpensasi SUTET tersebut sebesar Rp191.132.835 kepada pihak PT. GCL atau kepada pihak yang berhak menurut hukum.

Namun klausul perdamaian tersebut ditolak oleh kuasa hukum tergugat Lim Bui That dan Susana dengan dalih pihaknya akan menerima perdamaian apabila pihaknya menerima uang sebesar Rp3,5 Miliyar, sehingga atas permintaan tersebut yang diluar kontek perkara konpensasi SUTET tersebut tidak dapat tercapai sehingga mediasi Deadlock dan masuk dalam perkara pokok pada tanggal 8 September 2025.

Akbar Firmansyah menyampaikan bahwa permintaan dari kuasa hukum Lim Bui That dan Susana seirama dengan laporan pidana mereka di Polda Kalimantan Barat yang mana dalam mediasi yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat juga gagal akibat permintaan yang diluar dari kontek perkara konpensasi SUTET
Tim kuasa hukum R. Moh. Walidu, AKBP (Purn) Hartono saat dihubungi awak media juga menyebutkan hal yang sama bahwa mediasi pada gugatan perkara perdata konpensasi SUTET tersebut gagal karena permintaaan dari tergugat Lim Bui That dan Susana melalui kuasa hukumnya yang diluar kontek perkara yaitu uang sebesar Rp3,5 Miliyar.

Padahal kuasa hukum Leny Karmila, sebagaimana yang disampaikan Hade Permana pada saat sidang mediasi tersebut telah membawa uang sejumlah Rp191.132.835 untuk diserahkan kepada yang berhak menurut hukum.

Dia berharap kepada para penegak hukum dapat melihat perkara ini dengan jernih dan terang benderang dalam memproses perkara ini.

"Jangan sampai ada ditunggangi kepentingan lain sehingga perkara yang bisa diselesaikan dengan mediasi tidak perlu ke proses hukum karena kepentingan yang di luar konteks perkara dan tidak menyandra kepentingan hukum R. Moh. Walidu yang mana atas perkara permintaan Rp3,5 Miliyar yang didalihkan kuasa hukum tergugat Lim Bui That dan Susana tidak mempunyai korelasi hubungan hukum pada diri R. Moh. Walidu," ujarnya.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan mengatakan, sidang mediasi dilakukan pada Kamis (28/8). Hanya saja hal-hal yang menyangkut dalam isi substansi sidang diluar pengetahuannya, karena mediasi tersebut bersifat tertutup dan rahasia.

"Untuk mediasinya berakhir gagal, dalam.artian mungkin apa yang mau ditawarkan oleh penggugat atau mungkin permintaan tergugat tidak bisa dipenuhi oleh penggugat atau sebaliknya," katanya.
Selanjutnya sidang dijadwalkan pada 8 September 2025 dengan agenda pembacaan gugatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X