YoKalbar Pontianak– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan sikapnya untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan bauksit ilegal yang masih marak di Kalbar.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menuturkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sebelum memulai operasi. Perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kalau mau menambang silakan, tapi semua izin harus lengkap. Mulai dari IUP, Amdal, hingga RKAB. Setelah RKAB dibayar dan seluruh dokumen terpenuhi, baru bisa beroperasi,” kata Norsan, Sabtu (9/8/2025), di Pendopo Gubernur Kalbar.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan tidak diperbolehkan beroperasi. “Kalau ada yang ilegal, kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain penindakan, Pemprov Kalbar juga berkomitmen memperketat pengawasan pertambangan untuk melindungi kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.
Artikel Terkait
Kejari Pontianak Musnahkan Narkoba, Kasi PAPBB: Sudah Diputuskan Untuk Dimusnahkan
Gubernur Norsan Minta Kepala Daerah Serius Tangani Sampah
Solar Subsidi di Kalbar Dijual ke PETI! Polda Kalbar Tangkap 18 Tersangka, 28 Ton Disita
Gubernur Norsan Tegaskan Komitmen Kawal Kooperasi Merah Putih di Kalbar