Gubernur Norsan Siap Tindak Tegas Pelaku Tambang Bauksit Ilegal di Kalbar

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:39 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan Harap Wakaf Jadi Pilar Kesejahteraan Umat di Kalbar (yokalbar )
Gubernur Kalbar Ria Norsan Harap Wakaf Jadi Pilar Kesejahteraan Umat di Kalbar (yokalbar )

 

YoKalbar Pontianak– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan sikapnya untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan bauksit ilegal yang masih marak di Kalbar.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menuturkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sebelum memulai operasi. Perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kalau mau menambang silakan, tapi semua izin harus lengkap. Mulai dari IUP, Amdal, hingga RKAB. Setelah RKAB dibayar dan seluruh dokumen terpenuhi, baru bisa beroperasi,” kata Norsan, Sabtu (9/8/2025), di Pendopo Gubernur Kalbar.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan tidak diperbolehkan beroperasi. “Kalau ada yang ilegal, kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain penindakan, Pemprov Kalbar juga berkomitmen memperketat pengawasan pertambangan untuk melindungi kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X