YOKALBAR, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (28/8/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menyampaikan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari barang bukti 77 perkara yang telah diputuskan majelis hakim untuk dirampas negara dan dimusnahkan.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kita menjalankan amar putusan pengadilan. Untuk rokok ilegal, jumlahnya ribuan bungkus yang seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Samuel.
Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti lain seperti narkotika, senjata tajam, handphone, dan timbangan digital dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Norsan Siap Tindak Tegas Pelaku Tambang Bauksit Ilegal di Kalbar
Gubernur Norsan Harap Pemuda Katolik Jadi Mitra Strategis Bangun Kalbar
Gubernur Norsan Dorong Sinergi Media dan Pemerintah di HUT IJTI Kalbar
Gubernur Kalbar Ria Norsan Dukung Pemuda Lestarikan Budaya
56 Hari Ditahan Polisi, Oknum Mahasiswi Pontianak yang Keroyok dan Sebar Konten Asusila Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan