Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Kejari Pontianak

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:03 WIB
caption: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia. (istimewa)
caption: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia. (istimewa)

YOKALBAR, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (28/8/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menyampaikan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari barang bukti 77 perkara yang telah diputuskan majelis hakim untuk dirampas negara dan dimusnahkan.

Baca Juga: 56 Hari Ditahan Polisi, Oknum Mahasiswi Pontianak yang Keroyok dan Sebar Konten Asusila Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kita menjalankan amar putusan pengadilan. Untuk rokok ilegal, jumlahnya ribuan bungkus yang seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Samuel.

Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti lain seperti narkotika, senjata tajam, handphone, dan timbangan digital dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X