Polda Kalbar Amankan Lima Kurir WNA Malaysia, Sita 86,189 Kilogram Sabu dan 54,801 butir Ekstasi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:06 WIB
caption: Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu. (istimewa)
caption: Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu. (istimewa)

YOKALBAR, PONTIANAK - Dari bulan Juli hingga Agustus 2025, Polda Kalbar mengungkapkan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

"Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi," ucapnya pada Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis 28 Agustus 2025 sore.

Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Kejari Pontianak

Kemudian, dari barang bukti tersebut sebagian besar dimusnahkan.

Di antaranya sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi.

Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan.

"Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan." Ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Bayu Suseno menyatakan pegungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.

Baca Juga: 56 Hari Ditahan Polisi, Oknum Mahasiswi Pontianak yang Keroyok dan Sebar Konten Asusila Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan," tuturnya.

Menurutnya, Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X