Yokalbar Sambas - Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah dinas Puskesmas Pemangkat, Jalan Mohd. Hambal, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Selasa (9/9/2025) kemarin.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial Y (23), ditangkap di rumahnya di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Pemangkat.
Baca Juga: Hina Masyarakat Dayak, Tiktokers Rizky Kabah Bakal Diperiksa Polda Kalbar
"Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial R dan T masih dalam pengejaran," katanya.
Ia menerangkan, barang-barang yang diduga dicuri oleh pelaku dan telah diamankan meliputi mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dan berbagai peralatan dapur yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah dinas tersebut.
Selain itu, AKP Sadoko menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Pemangkat dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Y, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pemangkat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Artikel Terkait
Sikapi Pantun Wagub, Ria Norsan: Biasa Saja
Nekat Gondol Motor dengan Kunci Menempel, Pria Kampung Beting Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam
Polsek Sendang Lakukan Pengamanan Kegiatan Mancing Gratis di Sungai Desa Nglurup
Polda Kalbar Amankan 105 Demonstran Aksi Tolak Tunjangan DPR, 4 Jadi Tersangka Bawa Molotov dan Sajam