YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada hari Rabu, 24 September 2025, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi yang berbeda.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AK alias A (38), warga Karangsembung; MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk; dan JH alias J (45), warga Kebonbaru. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Sumurdana, Susukan Lebak. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan AK alias A. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2 gram, satu paket sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas sabu.
Setelah berhasil mengamankan AK alias A, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi kedua, yaitu sebuah rumah di Perumahan Graha Keandra, Kalijaga, Harjamukti. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap MIRF alias K dan JH alias J. Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita tiga paket sabu seberat 1,56 gram, timbangan digital, handphone, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta perlengkapan pengemasan sabu.
Dalam pemeriksaan, MIRF alias K dan JH alias J mengaku bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang yang berinisial C. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan C sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Warga Digegerkan Penemuan Mayat Tergantung di Perbatasan Merabuan - Matang Putus
Bayi Perempuan Ditemukan Dirumah Kosong, Desa Kaliau, Sajingan Besar
Satreskrim Polresta Balikpapan Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk Penyaluran Beras SPHP Bersama Warga
Tiga Remaja Mabuk Diamankan Tim Patroli Samapta Presisi di Sepinggan, Balikpapan Selatan
1000 Kilogram Beras SPHP Tersalurkan dalam Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri untuk Masyarakat Polsek Balikpapan Selatan, Sinergitas Polresta Balikpapan