YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil membongkar kasus peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar di Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma. Dalam pengungkapan pada Senin, 29 September 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar beserta ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo RP Pakpahan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kasatresnarkoba Iptu Henky N merinci barang bukti yang berhasil disita.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Pekanbaru-Jakarta Berhasil Ditangkap
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di yang ada di wilayah Kecamatan Seluma. Tersangka laki-laki berinisial GT, warga Pasar Tais Kec. Seluma Kab. Seluma, diamankan bersama barang bukti obat/obatan Samcodin,” ujar Iptu Henky, Senin (29/9/2025) pagi.
Petugas mengamankan barang bukti fantastis berupa 95 ikat obat tablet jenis Samcodin, yang terdiri dari 950 keping, dengan total mencapai 9.500 butir. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan dalam satu kantong plastik.
Tersangka GT kini telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Iptu Henky. Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)