YOKALBAR - Petugas Pamapta II SPKT Polresta Kendari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana (TP) penganiayaan yang terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Ilmiah, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan korban berinisial RA (19), kejadian berawal saat ia mendatangi rumah terlapor berinisial BS (27) dengan maksud mengambil sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku. Sesampainya di lokasi, korban mengetuk pintu rumah pelaku berulang kali, namun tidak mendapat respons selama kurang lebih 30 menit.
Tak lama kemudian, pelaku keluar dari rumah dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher, memukul, dan membanting tubuh korban. Korban yang merasa terancam berusaha melarikan diri ke arah samping rumah pelaku.
Namun, pelaku kembali masuk ke rumahnya dan keluar sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu mengejar korban. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera menuju Mapolresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta II bersama anggota Penjagaan Mako dan Tim Patroli Polresta Kendari segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Petugas juga mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.