Operasi Sikat II Musi 2025: Pelaku Pencurian 82 Tandan Sawit di PT SBA Talang Ubi Diringkus Polisi Setelah Buron Tiga Bulan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:51 WIB

YOKALBAR - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI dan Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap Target Operasi (TO) Operasi Sikat II Musi 2025. Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit di wilayah perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng (PT. SBA) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian.

Tersangka yang diamankan adalah Fajarudin bin Zainal Abidin (Alm.) (37), seorang petani/pekebun yang beralamat di Desa Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di kebun sawit PT. SBA Blok 40 Divisi 4 Kebun Tais, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, PALI.

Pelapor, Heri Prayitno (47), selaku Asisten Divisi 4, bersama dua orang saksi, memergoki tiga orang pelaku yang tidak dikenal sedang memanen dan mengangkat tandan buah sawit milik perusahaan.

Pelapor dan saksi berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Fajarudin alias Fajar beserta barang bukti (BB) berupa 82 tandan buah sawitsatu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buah alat tojok, ungkap Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H.

Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Sayangnya, saat dilakukan interogasi awal di kantor PT. SBA, pelaku Fajarudin juga berhasil meloloskan diri. Atas kejadian tersebut, PT. Suryabumi Agrolanggeng mengalami kerugian total sebesar Rp 6.106.355 dan kemudian melaporkan serta menyerahkan BB ke Polsek Talang Ubi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X