YOKALBAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI, melalui unit Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang disertai akses ilegal terhadap aplikasi perbankan (Ilegal Akses). Satu tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025.
Pelaku yang diamankan adalah CHERIKA MEYARTA CANIAGA Alias AGA Bin ZAKARIA (19), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi. Sementara satu pelaku lain berinisial PUTRI ANJARWATI (22) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di stan pakaian Pasar Malam Gelora 10 November, Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Korban, Afrikal Bin Ismail, seorang karyawan swasta, kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y1Js. Menurut laporan, tersangka Cherika bertugas mengambil ponsel korban yang tergeletak di tumpukan pakaian, sementara pelaku DPO Putri berpura-pura mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara.
Setelah berhasil membawa kabur ponsel, kedua tersangka tidak hanya puas dengan hasil curian fisik. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka berhasil membuka kunci layar handphone dengan menebak pola sandi berbentuk 'M', jelas Kasat Reskrim Polres PALI.
Aksi kejahatan berlanjut dengan pembobolan sistem pengamanan aplikasi BRImo milik korban yang terpasang di ponsel tersebut, mulai dari username, password, hingga PIN transaksi.