YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas selama bulan Oktober 2025. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan. Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 52,85 gram, tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan gorila seberat 1.834,74 gram, ganja seberat 108,19 gram, serta 21.576 butir obat keras terbatas sediaan farmasi. Jumlah barang bukti yang signifikan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara STK. S.I.K. MH, menjelaskan bahwa dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang menonjol terkait dengan peredaran tembakau sintetis. Salah satunya adalah pembongkaran sebuah industri rumahan (home industry) di wilayah Cileunyi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 250 gram tembakau sintetis siap edar. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Majalaya yang melibatkan dua orang tersangka dengan barang bukti mencapai 1.550 gram.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polresta Bandung memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 23.572 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kompol Nova menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya cukup beragam. Mereka melakukan berbagai cara untuk mengedarkan narkoba, mulai dari menyimpan, memproduksi, hingga mengedarkannya dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menggunakan akun palsu.