YOKALBAR - Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan salah satu Pelaku dalam Kasus tindak pidana“ Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHPidana. Ungkap Kasus tersebut juga termasuk dalam Operasi Sikat II Musi 2025 Polres Oku.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Oku Iptu Irawan Adi Candra, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekira jam. 06.45 Wib telah terjadi pencurian dirumah Korban Aryanto (40) Alamat Jl. Abdulah Nawawi Desa Tungku jaya blok h2 Kec.Sosoh buay rayap Kab. OKU, peristiwa terjadi ketika sekira jam. 05.40 wib korban berangkat mengantar kakak korban ke loket Gading mas di Baturaja dan sekira jam 07.30 Wib korban pulang kerumah dan ternyata sepeda motor merk TORINDO SMART-X Tahun 2006 Warna Silver Black Nopol : BG 4474 FJ an. ARIYANTO dan sepeda anak yang bertuliskan CENTRUM Warna Merah yang diparkir diteras rumah sudah tidak ada lagi , kemudian korban berusaha mencari disekitar rumah dan bertanya ke tetangga rumah namun sepeda motor dan sepeda anak milik korban tidak diketemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku untuk ditindak lanjuti.