Selama Satu Bulan, Polsek Medan Tembung Amankan 25 Pelaku Kejahatan dari 20 Kasus

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:23 WIB

YOKALBAR - Dalam kurun waktu satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 30 Oktober 2025, Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana dengan mengamankan 25 orang pelaku dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari 20 kasus tersebut, terdiri atas 18 kasus kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) serta 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Seluruh hasil ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran warga yang berani melapor serta membantu proses pengungkapan kasus,” ujar AKP Ras Maju Tarigan, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) melibatkan lima tersangka, dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, 13 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki, goni berisi kabel dan besi, kusen serta jendela kayu, dan alat potong besi. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), personel berhasil menyita dua sepeda motor, masing-masing jenis Honda Beat dan Honda CRF, serta mengamankan tiga tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X