Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,3 M Ayani Mega Mall Masuk Tahap Mediasi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Minggu, 9 November 2025 | 19:28 WIB
Proses hukum terkait dugaan penggelapan dana antara pihak manajemen Ayani Mega Mall dan Pengusaha yakni Djunaidi kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak.
Proses hukum terkait dugaan penggelapan dana antara pihak manajemen Ayani Mega Mall dan Pengusaha yakni Djunaidi kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak.

YOKALBAR - Proses hukum terkait dugaan penggelapan dana antara pihak manajemen Ayani Mega Mall dan Pengusaha yakni Djunaidi kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak.

Dalam perkara ini, Santoso Pukarta selaku pemilik mall dan anaknya, William Pukarta, menjadi pihak yang turut terseret dalam sengketa keuangan tersebut.

Pada sidang mediasi yang digelar Jumat (7/11/2025), pihak tergugat William Pukarta tidak dapat hadir secara langsung lantaran sedang menjalani perawatan medis. Kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawan, yang mewakili Djunaidi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran William telah dilengkapi dengan surat keterangan sakit.

“Saudara William Pukarta berhalangan hadir karena sakit dan telah memberikan surat kuasa penuh kepada kuasa hukumnya untuk mengikuti proses mediasi,” jelas Ahmad Darmawan.

Dalam sesi mediasi tersebut, pihak tergugat menyampaikan keberatan atas sebagian tuntutan penggugat terkait dugaan utang sebesar Rp1,7 miliar. Menurut tim hukum William, nominal yang diajukan tidak sesuai dengan putusan perkara perdata sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mereka menilai jumlah yang diminta tidak sama dengan hasil putusan sebelumnya. Karena itu, pihak tergugat ingin meninjau ulang perhitungan dan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambah Ahmad.

Meski demikian, pihak Djunaidi tetap berpegang pada dasar hukum dari putusan pidana terdahulu yang menetapkan sisa utang William senilai sekitar Rp1,3 miliar, setelah dikurangi pembayaran sebesar Rp400 juta.

“Putusan pidana sebelumnya sudah jelas menyebutkan bahwa masih ada sisa utang Rp1,3 miliar yang belum dilunasi. Kami juga sudah mengirimkan surat penagihan pada Mei 2025, tetapi tidak mendapat tanggapan,” tegas Ahmad.

Hakim mediator memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan proses mediasi hingga 40 hari ke depan. Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk perdamaian asalkan William menunjukkan itikad baik dan menghadirkan bukti pembayaran yang valid.

“Kami berharap saudara William hadir langsung dalam pertemuan selanjutnya dan membawa dokumen pendukung agar masalah ini bisa selesai secara damai,” ujarnya.

Sementara itu, Djunaidi mengaku kerugian akibat kasus ini telah berlangsung sejak 2013 dan sangat berdampak pada keberlangsungan usahanya.

“Kerugian kami sudah terasa lebih dari 12 tahun. Kami sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak William dan keluarganya, namun tidak pernah mendapat jawaban,” ungkapnya.

Apabila upaya mediasi gagal menemukan titik temu, perkara ini akan berlanjut ke tahap sidang perdata di PN Pontianak.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Tambok Bow, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait perkembangan perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X