Praktisi Hukum Persoalkan Saksi Ahli Sidang HPL 'Harus Bedakan Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Teknis'

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 14 November 2025 | 20:14 WIB
 Dido Sanjaya. (dok. Istimewa).
Dido Sanjaya. (dok. Istimewa).

YOKALBAR - Praktisi Hukum, Dido Sanjaya SH mengkritisi pendapat saksi ahli, Siswo Sujanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di pengadilan tipikor terkait keringan hak retribusi atau HPL Pasir Panjang Singkawang.

"Mengapa Saksi Ahli Keuangan Negara Kadang Menyebut kepala daerah atau Wali Kota Bertanggung Jawab?" kata Dido Sanjaya, Jumat (14/11/2025).
 
Menurut Dido, Ada perbedaan besar antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab teknis.
 
Hal inilah yang sering disalahpahami oleh saksi ahli atau diinterpretasikan secara terlalu luas dalam perkara keuangan negara.
 
"Secara hukum, kepala daerah memegang tanggung jawab “ultimat” atas penyelenggaraan pemerintahan." katanya.
 
 
 
Kemudian kata Dido, Ini disebut tanggung jawab jabatan (bestuurlijke verantwoordelijkheid).
 
Ahli sering mengacu pada prinsip bahwa kepala daerah adalah "pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah" (sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 & PP 12/2019).
 
Tetapi tanggung jawab jabatan bukan berarti kepala daerah melakukan, mengetahui, atau menyetujui semua tindakan teknis.
 
"Poin ke dua, penetapan kebijakan bukan termasuk ranah 'tanggung jawab teknis keuangan' , Ahli keuangan negara kadang menarik kesimpulan terlalu luas, seolah kepala daerah bertanggung jawab atas seluruh alur teknis.
 
Padahal ada perbedaan mendasar menurut Dido, Kebijakan adalah ranah kepala daerah sedangkan Pelaksanaan teknis adalah ranah OPD, PPK, bendahara, atau pejabat pengelola BMD.
 
Dalam hukum administrasi dan hukum keuangan negara, kebijakan tidak otomatis diterjemahkan sebagai tindakan keuangan.
 
"Kebijakan itu hanya membuka ruang prosedural, tetapi tidak mengeksekusi uang, retribusi, atau pengelolaan aset secara teknis." katanya.
 
Ahli sering memakai logika “tanggung jawab struktural” yang tidak tepat diterapkan pada kasus teknis. Sementara ahli keuangan negara biasanya berbicara pada level teori bahwa kepala daerah berada “di puncak,” sehingga dianggap bertanggung jawab “pada akhirnya.
 
"Padahal dalam praktik hukum pidana korupsi, harus dibuktikan antara lain perintah langsung, pengetahuan, atau keterlibatan nyata."katanya.
 
Tanpa tiga unsur ini, tanggung jawab jabatan tidak dapat berubah menjadi pertanggungjawaban pidana.
 
"Ada poin penting pada kasus ini dimana, Kepala daerah tidak menjadi pelaksana keputusan teknis HPL atau retribusi," katanya.
 
Dalam konteks HPL, BMD, dan retribusi, analisis teknis dilakukan oleh OPD pengelola BMD, evaluasi oleh pejabat struktural, dan kemudian dituangkan dalam rekomendasi.
 
"Wali Kota  atau kepala daerah hanya menerima rekomendasi, bukan menjalankan. Maka, apabila ada kesalahan bisa berupa salah prosedur, manipulasi data, atau penyimpangan operasional, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat teknis, bukan pembuat kebijakan." katanya.
 
Lebih lanjut Dido menambahkan Banyak ahli menyampaikan pandangan normatif, bukan sesuai fakta kasus.
 
Saksi ahli sering menjelaskan doktrin umum, bukan konteks spesifik.
 
Karena itu muncul pernyataan "Wali Kota bertanggung jawab".
Namun tanggung jawab umum ini tidak otomatis menjadi bukti bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran.
 
Dido menilai Saksi ahli sering menyebut  kepala daerah  bertanggung jawab karena merujuk pada tanggung jawab jabatan secara umum, bukan pada tanggung jawab teknis dalam pelaksanaan retribusi atau pengelolaan HPL.
 
"Dalam hukum korupsi, yang dinilai adalah: tindakan nyata, keterlibatan langsung, atau penyalahgunaan kewenangan secara spesifik."katanya.
 
Jika pelanggaran terjadi pada level teknis pengelola BMD, maka Wali Kota tidak dapat dibebankan tanggung jawab pidana, karena tidak berada pada alur teknis dan tidak melakukan perbuatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X