YOKALBAR - Jelang pelaksanaan Pilwu serentak, Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan miras jenis ciu dari seorang penjual di Desa Mundu.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Karangampel AKP Warmad, S.Pd, bersama sejumlah personel Sabhara dan Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras beralkohol dalam kemasan botol kecil yang dijual oleh seorang berinisial H (38), warga setempat.
Barang bukti kemudian diamankan, sementara identitas penjual didata untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Petugas juga memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) serta imbauan agar penjualan miras ilegal tidak kembali dilakukan karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas.