YOKALBAR - Penyidik Unit TPPO Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (27/11/2025) pukul 17.00 WITA. Proses penyerahan menghadirkan tersangka PAN XIAOMING (37), warga negara asing asal China, beserta seluruh barang bukti yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan rangkaian proses hukum sebelumnya, yang dimulai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025 hingga Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/4091/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 18 November 2025.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan penuh dari personel Ditreskrimum Polda NTT.
Kasus ini berawal dari upaya penyelundupan manusia yang dilakukan oleh tersangka PAN XIAOMING, dengan memanfaatkan visa visa on arrival saat masuk ke Indonesia bersama tiga WNA