YoKalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sebanyak 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Kamis (4/12/2025). Barang bukti dari perkara kepabeanan tersebut telah memperoleh putusan inkracht dan ditetapkan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti dari 77 perkara lainnya, mulai dari kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Kamnektibum, hingga narkotika. Seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil putusan pengadilan yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, menegaskan pentingnya pemusnahan cepat sebagai bentuk pengawasan.
Baca Juga: Bencana Beruntun di Sumatera: Basarnas Catat 447 Warga Meninggal, Ratusan Belum Ditemukan
Baca Juga: Sidak 364 WNA Asal Tiongkok di Ketapang, Perusahaan : Para TKA Miliki Visa C19 dan C20
“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” katanya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari satu perkara kepabeanan dengan terpidana Nurdianysah. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek, termasuk HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, dan Amazon Bold Click. Seluruhnya ditemukan beredar di pasaran tanpa pita cukai.
“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” ujarnya.
Selain rokok ilegal, Kejari juga memusnahkan beragam barang bukti dari puluhan perkara, seperti handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, kosmetik ilegal, serta narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan barang bukti sisa tahap II.
Agus menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika dalam jumlah besar, pemusnahan biasanya dilakukan lebih awal oleh pihak kepolisian atau BNN, sementara kejaksaan menerima sebagian barang bukti untuk kepentingan persidangan.
Di akhir kegiatan, ia kembali menekankan bahwa pemusnahan yang dipercepat ini merupakan bentuk pengawasan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya.
“Kalau ada barang bukti inkracht, segera kami musnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tutupnya.
Artikel Terkait
Yayasan Persaudaraan Bugis Melayu menggelar Bakti Sosial
Pemerintah Kota Singkawang Mengucapkan Selamat Hari Menanam Pohon Indonesia
Bencana Beruntun di Sumatera: Basarnas Catat 447 Warga Meninggal, Ratusan Belum Ditemukan
Sidak 364 WNA Asal Tiongkok di Ketapang, Perusahaan : Para TKA Miliki Visa C19 dan C20
Pemerintah Kota Singkawang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari AIDS Sedunia