Sidak 364 WNA Asal Tiongkok di Ketapang, Perusahaan : Para TKA Miliki Visa C19 dan C20

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:02 WIB
ilustrasi Pekerja (yokalbar )
ilustrasi Pekerja (yokalbar )

 

YOKALBAR KETAPANG – Keberadaan 364 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di kawasan industri PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, mencuat ke publik.

Temuan tersebut diketahui beberapa hari lalu dan sempat viral di sejumlah portal media online.

Keberadaan ratusan TKA itu terungkap setelah Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.

Baca Juga: Harmony Fest Xperience Usung Konsep Konser Berbeda, Hadirkan Pengalaman Baru bagi Penonton

Baca Juga: Bencana Beruntun di Sumatera: Basarnas Catat 447 Warga Meninggal, Ratusan Belum Ditemukan


Menanggapi temuan itu, manajemen PT BAP melalui perwakilannya, Budi Mateus, membenarkan keberadaan ratusan TKA asal Tiongkok di kawasan perusahaan.

Namun, ia menegaskan bahwa para TKA tersebut tidak bekerja secara ilegal.

Menurut Budi, seluruh TKA yang berada di lingkungan PT BAP maupun perusahaan subkontraktor, PT SZCI, telah mengantongi dokumen keimigrasian yang sah berupa Visa C19 dan C20.

“Tentunya dalam hal ini kami tetap tunduk dan patuh pada aturan negara. Para TKA, baik yang berada di PT BAP maupun di PT SZCI sebagai perusahaan subkontraktor, telah memiliki Visa C19 dan C20,” kata Budi, Senin 1 Desember 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penggunaan Visa C19 dan C20 tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan keimigrasian. Karena para TKA melakukan kegiatan atas nama perusahaan pengirim dari negara asalnya.

“Mereka digaji oleh perusahaan pengirim dan bukan merupakan karyawan tetap PT BAP maupun PT SZCI,” jelasnya.

Terkait hasil sidak Tim Pengawas Kemnaker RI, Budi menyampaikan bahwa pihak PT BAP telah mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan juga meminta adanya catatan evaluasi serta pendampingan agar kekurangan administrasi yang ditemukan dapat segera diperbaiki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X