Sidak 364 WNA Asal Tiongkok di Ketapang, Perusahaan : Para TKA Miliki Visa C19 dan C20

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:02 WIB
ilustrasi Pekerja (yokalbar )
ilustrasi Pekerja (yokalbar )

“PT BAP meminta bantuan dari Kemenaker agar seluruh proses dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam sidak tersebut ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan atau undang-undang ketenagakerjaan, kami justru meminta agar dilakukan pembinaan sesuai regulasi,” ujar Budi.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi lintas sektor guna memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mendukung iklim investasi di Indonesia.

“Untuk pembangunan smelter, Indonesia masih membutuhkan investor asing. Karena itu, kepastian dan keselarasan aturan menjadi hal yang sangat penting agar investasi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X