Wandi Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Sampai Lalai, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sampai Tanggal 20 Desember 2025

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah. (Pasha Salsabila Hanipa)
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah. (Pasha Salsabila Hanipa)

YOKALBAR - Berdasarkan tanggal 11 Desember 2025 Nomor surat 17008/B-MP.01.01/SD/K/2025 BKN informasikan Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.  

Berkenaan dengan data formasi PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 1.246.082 formasi.

Selanjutnya masih terdapat sejumlah 35.283 orang Tenaga Non ASN yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan sejumlah 27.016 orang Tenaga Non ASN yang telah mengisi DRH tetapi belum diusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mengingat bulan Desember 2025 akan segera berakhir, untuk menyelesaikan pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tersebut di antaranya Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025 dan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025.

"Jangan sampai akhir tanggal 20 desember 2025 baru resume, karena tanggal 20 waktu yang bersamaan terakhir untuk Penetapan NI PPPK" Ungkap Wandi.

"Mohon seluruh kepala sekolah baik TK SD SMP untuk menginformasikan kepada guru dan tenaga kependidikannya jangan sampai sudah habis waktu baru dapat informasi, jika sudah habis waktu tidak ada lagi kesempatan ke dua" Tutup Wandi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X