BKN Desak Daerah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Resikonya Jika Terlambat

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:35 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah desak Pemda segera angkat PPPK paruh waktu. (Dok/ BKN diedit dengan Canva.)
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah desak Pemda segera angkat PPPK paruh waktu. (Dok/ BKN diedit dengan Canva.)

 

 

YOKALBAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK Paruh Waktu.

Batas akhir yang ditetapkan paling lambat 1 Januari 2026.

Jika terlambat, risikonya tidak main-main yakni proses administrasi bisa tertutup dan berimbas pada status serta hak PPPK paruh waktu.

Desakan ini muncul karena masih banyak daerah yang belum menuntaskan tahapan administrasi.

Baca Juga: Wandi Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Sampai Lalai, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sampai Tanggal 20 Desember 2025

Mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI).

BKN menilai penundaan berpotensi merugikan calon PPPK paruh waktu dan mengganggu penataan ASN nasional.

BKN Tekankan Tenggat, Pemda Diminta Bergerak Cepat

BKN menegaskan bahwa tidak ada toleransi keterlambatan melewati tenggat yang telah ditetapkan.

Seluruh tahapan administrasi harus rampung sebelum penetapan SK/SPMT agar PPPK paruh waktu bisa mulai bertugas tepat waktu pada awal 2026.

Dalam pengumuman resmi yang dikutip media, BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunda pengusulan administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X