YOKALBAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK Paruh Waktu.
Batas akhir yang ditetapkan paling lambat 1 Januari 2026.
Jika terlambat, risikonya tidak main-main yakni proses administrasi bisa tertutup dan berimbas pada status serta hak PPPK paruh waktu.
Desakan ini muncul karena masih banyak daerah yang belum menuntaskan tahapan administrasi.
Mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI).
BKN menilai penundaan berpotensi merugikan calon PPPK paruh waktu dan mengganggu penataan ASN nasional.
BKN Tekankan Tenggat, Pemda Diminta Bergerak Cepat
BKN menegaskan bahwa tidak ada toleransi keterlambatan melewati tenggat yang telah ditetapkan.
Seluruh tahapan administrasi harus rampung sebelum penetapan SK/SPMT agar PPPK paruh waktu bisa mulai bertugas tepat waktu pada awal 2026.
Dalam pengumuman resmi yang dikutip media, BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunda pengusulan administrasi.
Artikel Terkait
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ceritakan Momen Awal Kebebasannya: Suara Musik Senam pun Terdengar Indah
Viral Video Penjarahan Minimarket di Tapanuli Tengah dan Sibolga, Kepala BNPB Ungkap Timnya Sempat Alami Kejadian Serupa
Kombes Pol. Dedy Tabrani Resmi Pimpin BNNP Kalteng, Siap Gaspol Perangi Narkoba
Bencana Beruntun di Sumatera: Basarnas Catat 447 Warga Meninggal, Ratusan Belum Ditemukan
Sayap Harapan Ditengah Bencana