3. Beban administrasi daerah meningkat, karena harus menunggu kebijakan lanjutan dari pusat.
4. Ketidakpastian status PPPK, yang berpotensi memicu keresahan di lapangan.
Risiko ini tidak hanya berdampak pada PPPK paruh waktu, tetapi juga pada kelancaran pelayanan publik di daerah.
PPPK Diminta Aktif, Pemda Jangan Menunggu
Selain mendesak pemerintah daerah, BKN juga mengimbau calon PPPK paruh waktu untuk aktif memantau proses administrasi.
Kelengkapan DRH dan dokumen pendukung menjadi kunci agar usulan tidak tersendat.
Bagi pemerintah daerah, BKN meminta koordinasi lintas instansi dipercepat, termasuk dengan BKPSDM dan instansi teknis terkait.
Tentunya agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sebelum sistem ditutup.
Dengan deadline yang semakin dekat, 1 Januari 2026 menjadi penentu.
Terlambat sedikit saja, konsekuensinya bisa panjang bagi PPPK paruh waktu dan pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ceritakan Momen Awal Kebebasannya: Suara Musik Senam pun Terdengar Indah
Viral Video Penjarahan Minimarket di Tapanuli Tengah dan Sibolga, Kepala BNPB Ungkap Timnya Sempat Alami Kejadian Serupa
Kombes Pol. Dedy Tabrani Resmi Pimpin BNNP Kalteng, Siap Gaspol Perangi Narkoba
Bencana Beruntun di Sumatera: Basarnas Catat 447 Warga Meninggal, Ratusan Belum Ditemukan
Sayap Harapan Ditengah Bencana