Diduga Memeras dan Mencemarkan Nama Baik, Dua Oknum LSM di Ketapang Dipolisikan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 21 Februari 2023 | 12:51 WIB
Ilustrasi dua oknum LSM di Ketapang dilaporkan.
Ilustrasi dua oknum LSM di Ketapang dilaporkan.

 

 

YOKALBAR - HS dan S, dua oknum LSM di Ketapang dilaporkan ke Polres lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Kedua oknum LSM ini dilaporkan oleh Paul Hariwijaya Bethan dan Petrus Jhon Fernandez yang merupakan kuasa hukum AS.
 
"Yang pertama kita laporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh saudara HS selaku Sekjen salah satu LSM di Ketapang. Yang kedua dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan saudara HS dan salah satu Ketua LSM berinisial S," kata Paul dilansir YoKalbar dari TribunPontianai pada Senin 20 Februari 2023.
 
Menurut penuturan Paul, semua data dan bukti-bukti terkait laporan tersebut sudah pihaknya sampaikan kepada penyidik Polres Ketapang.
 
Dirinya juga memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses laporan dugaan tindak pidana tersebut.
 
"Ada sejumlah berkas atau bukti yang kami tujukan ke pihak Polres Ketapang, yang pertama bukti percakapan via WhatsApp dan bukti rekaman suara. Di situ ada percakapan yang jelas sekali antara klien kami dengan pihak yang melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang saya maksud," pungkasnya. 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez.
 
Laporan itu, ia katakan, terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM di Ketapang.
 
"Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
 
Sementara salah satu terlapor, berinisial S menanggapi soal laporan tersebut merupakan hak semua warga negara.
 
Dirinya juga siap untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut di pengadilan.
 
"Kalau sudah masuk ranah hukum nanti tinggal pembuktian di pengadilan tempat mencari keadilan. Kalau berbicara masalah hukum harus ada fakta dan data, kami pun berencana melaporkan balik bahwa kami disuap," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X