YOKALBAR - Sunardi (47), terpidana kasus korupsi buruan Kejati Riau, berhasil diringkus di Kabupaten Sambas pada Rabu 22 Ferbuari 2023 kemarin.
Sunardi ditangkap oleh tim Kejari Sambas yang telah bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar.
Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto menyebutkan, Sunardi tingkap di kebun Kelapa Sawit di Desa Sunsung pada pukul 16.30 WIB.
"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," terang Agita Tri Moertjahjanto.
Menurut penuturan Agita, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614.
"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.
Dia menjelaskan, serta Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,. (*)