YOKALBAR - Terpidana korupsi Rp 2,8 miliar asal Riau bernama Sunardi, diringkus di Kabupaten Sambas, Rabu (22/2) kemarin.
Sunardi diamankan oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas seusai bekerja sebagai buruh Kelapa Sawit di salah satu perusahaan.
Pergerakan Sunardi di Kabupaten Sambas sebelumnya sudah terendus pihak Kejaksaan. Tim Kejaksaan kemudian melakukan pengintaian terhadap Sunardi.
"Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan kemudian DPO, terpidana Sunardi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas yang mana DPO terpidana Sunardi tersebut selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit," terang Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto.
Agita menerangkan, berberapa waktu lalu sebelum berhasil ditangkap, Sunardi sempat terlacak oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sabung Setangga, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.