YOKALBAR - Supriyono (22), pelaku pembunuhan Achmad Faisal, Driver Ojek Online (Ojol) dari Maxim dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat kepada wartawan seusai pihaknya berhasil meringkus Supriyono, Sabtu 25 Februari 2023 siang.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas AKBP Arief Hidayat.
Perbuatan Supriyono dengan tega menghabisi nyawa Achmad Faisal hanya untuk melarikan harta Driver Ojol malang ini terbilang begitu keji.
Baca Juga: Identistas Pelaku Begal Maxim di Sungai Rengas Terungkap, Asal Jawa Tengah dan Baru Berusia 22 Tahun
Dengan senjata tajam, Supriyono melukai tubuh Achmad Faisal, mulai dari leher, lengan, kening dan bagian tubuh lainnya.
Saat dibegal, Achmad Faisal ternyata sempat berusaha melawan Supriyono, namun apa daya, ia yang lebih dulu terluka dan kehabisan banyak darah tak mampu melawan banyak.
Achmad Faisal pun tumbang, nyawanya melayang di tangan konsumennya, Supriyono.
Supriyono yang sudah berniat membegal kemudian membuang jasad Achmad Faisal di pinggir parit Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Baca Juga: KRONOLOGI Tewasnya Driver Ojol Maxim di Kalimantan Barat, Sempat Dapat Orderan di Tengah Malam
Seusai membuang jasad Achmad Faisal, Supriyono lantas pergi melarikan diri dengan membawa kendaraan sepeda motor Vario mioik Achmad Faisal dan berakhir ditangkap polisi. (*)