M-Paspor adalah aplikasi untuk melakukan permohonan paspor. Pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Jadi pada saat datang ke Kantor Imigrasi hanya perlu menunjukkan berkas aslinya saja sehingga memangkas waktu tatap muka. Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyebarluaskan informasi terkait Mobile Paspor kepada Perangkat Desa tentang penggunaan aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melaksanakan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor kepada Perangkat Desa di Kecamatan Sejangkung.