YOKALBAR - Pemerintah Kota Singkawang diganjar penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 usai 96 persen dari total masyarakat di Kota Singkawang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan UHC Award 2023 ini diterima secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Gedung Balai Sudirman, Jakarta pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin.
Pj Wali Kota Sumastro bersyukur atas capaian Universal Health Coverage yang berhasil diraih Pemerintah Kota Singkawang ini.
"Alhamdulillah, akhirnya predikat Universal Health Coverage (UHC) atau perlindungan kesehatan semesta berhasil diraih oleh Kota Singkawang pada awal Tahun 2023," ujar Sumastro.
Dengan predikat tersebut, lanjut Sumastro, maka seluruh warga Kota Singkawang telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) untuk mendapatkan layanan kesehatan esensial di tingkat puskesmas dan rujukan ke rumah sakit dengan cukup menunjukkan NIK di KTP Singkawang sebagai identitas peserta JKN.
"Sehingga akses layanan menjadi lebih mudah, cepat dan pasti," terangnya.
Baca Juga: Aktifitas yang Dapat Dilakukan Selama Ramadhan agar Puasa Kita Makin Berkualitas
Kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di Kota Singkawang, Sumastro mengingatkan, agar dapat menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak memungut iuran biaya kepada masyarakat yang menggunakan program JKN.
"Saya ingatkan kembali untuk menjaga komitmen dengan tidak memungut iuran kepada masyarakat yang menggunakan JKN," terangnya.
Selain itu, Sumastro juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk memastikan diri beserta anggota keluarganya tercakup kedalam program JKN, dengan demikian dapat memanfaatkan setiap kemudahan yang sudah disediakan.
Baca Juga: Waspada Curanmor, Jajaran Polsek Singkawang Selatan Jemput Bola Imbau Warga
"Demi masyarakat Kota Singkawang yang kuat dan sehat, mari kita bergotong royong agar semua tertolong," ajaknya.
Seperti diketahui, UHC Award 2023 diberikan kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.(*)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.