YOKALBAR- Kebiasaan belanja thrifting atau barang secondhand sangat marak kita temukan. Biasanya, khususnya wilayah Kalbar barang-barang thrifting sering disebut barang lelong.
Seringkali barang thrifting adalah barang yang berasal dari impor luar negeri tanpa dokumen yang menjadi persyaratan atau keabsahan barang.
Namun, kini sepertinya aktifitas ’melelong’ akan mereda, lantaran dalam beberapa kesempatan Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan dikabarkan akan melakukan tindakan terhadap barang thrifting.
Ada banyak alasan mengapa orang memilih untuk berbelanja seperti ini, mulai dari mencari barang unik dan langka hingga mencari barang dengan harga lebih murah dibandingkan harga barang baru yang dijual di pasaran.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda memilih untuk berbelanja dengan cara ini.
Baca Juga: 64 Ribu Calon Jemaah Haji Indonesia Telah lanjut Usia, Kemenag Usung Semangat 'Haji Ramah Lansia'
Baca Juga: Prediksi Barito Putera Vs Dewa United, Persaingan Sengit Papan Bawah
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang kebiasaan belanja thrifting atau mencari barang impor ilegal:
Thrifting adalah kegiatan mencari barang bekas yang masih layak pakai dan dijual dengan harga yang terjangkau. Kebiasaan ini semakin populer karena banyak orang yang ingin mencari barang unik dan vintage yang sulit ditemukan di pasaran.
Namun, sebagai konsumen, Anda perlu berhati-hati dalam memilih barang yang akan dibeli. Pastikan barang tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Selain itu, pastikan juga bahwa barang tersebut tidak memiliki masalah kebersihan atau masalah kesehatan seperti jamur atau kutu.
Mencari barang impor ilegal dari luar negeri bisa menjadi pilihan bagi orang yang ingin mencari barang dengan harga yang lebih murah.
Namun, hal ini dapat membawa risiko bagi konsumen karena barang tersebut tidak melalui prosedur impor yang benar dan bisa saja tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.
Barang impor ilegal juga dapat merugikan perekonomian negara karena tidak membayar bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar. Selain itu, barang-barang tersebut bisa juga terkait dengan pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Sungai Asam Terkuak, Ternyata Ada Hubungan Gelap Korban dan Pelaku
Berujung Dilumpuhkan, Begini Kronologi Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Sungai Asam Mencoba Kabur dari Polisi
Kelabui Keluarga, Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Sungai Asam Sempat Izin Pergi ke Singkawang
Motif Pembunuhan di Sungai Asam Terungkap, Ada Hubungan Gelap Antara Pelaku dan Korban
Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi, RX King dan Honda CBR Jadi Barang Bukti