Dengan keadaan hukum seperti itu, maka sudah selayaknya pihaknya selaku kuasa hukum tergugat mengajukan banding ke PN Pontianak.
"Didalam fakta hukum kami juga merasa keberatan dan sudah kami sampaikan lewat memori banding kami tentang obyek gugatan surat kuasa yang menjadi bukti daripada penggugat yaitu surat kuasa akta dibawah tangan yang secara hukum itu adalah bukti permulaan yang apabila dibantah harus dikuatkan oleh saksi-saksi tetapi didalam persidangan tidak pernah dikuatkan oleh saksi-saksi. Sehingga itu menjadi salah satu alasan keberatan kami mengajukan banding," ungkapnya.
Dirinya selaku kuasa hukum para tergugat berharap kepada Pengadilan Tinggi Pontianak bisa melihat perkara ini dengan baik.
"Sehingga putusan banding ini dapat dirasakan keadilannya bagi semua pihak," harapnya. (*)