Nelayan Perbatasan Indonesia Dapatkan Sosialisasi dari Pemerintah Terkait Alat Tangkap Yang Dilarang

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:57 WIB
Nelayan Perbatasan dan Dinas Perikanan Sambas (yokalbar)
Nelayan Perbatasan dan Dinas Perikanan Sambas (yokalbar)

YOKALBAR -- Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas melaksanakan silaturahmi dan sosialisasi bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Selasa (21/03/2023) pagi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas Al Amrusi, Sekdes Desa Temajuk Sri Liza, Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk, Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan.

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Al Amrusi menjelaskan dalam undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang di laksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Dalam menetapkan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan NKRI yang menurut jenisnya seperti jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela atau trawls, pengaruk, jaring angkat, alat yang di jatukan, jaring insang, perangkap, pancing serta alat penjepit melukai.

Baca Juga: Miris, Aplikasi Si Hebat Singkawang yang Tak Lagi Hebat

Baca Juga: Mega Bilang Pilih Partai Demokrat Dihadapan Puan Maharani Saat Berkunjung di Singkawang

Adapun alat tangkap ikan yang di larang, Al Amrusi menerangkan bahwa setiap orang menggunakan alat tangkap ikan pukat hela atau trawls dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republil Indonesia.

"Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau eine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

Ia menambahakan adapun program untuk nelayan diantara bantuan sarana dan prasarana, sertifikat tanah nelayan, listrik nelayan, ansuransi nelayan, solar subsidi dan diversifikasi usaha.

Dalam persyaratan mendapat program nelayan tersebut diantaranya memiliki kartu Kusuka, memiliki kelompok, mengajukan proposal lewat musrenbang atau ke dinas.

Untuk nelayan yang ingin mendapatkan BBM Bersubsidi khususnya solar, lanjut dia, harus mendapatkan rekomendasi dari DPPKH Sambas dengan persyaratan KTP/Kartu KUSUKA, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan Pihak Desa dan Dokumen Kapal.

"Untuk BBM yang disubsidi hanya minyak tanah dan solar, saat ini yg menjadi fokus untuk BBM Subsidi adalah solar. Tapi untuk Kelompok Nelayan hanya membuat Surat Kesepakatan Bersama untuk kelengkapan AD/ART," ujarnya.

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza mengatakan kegiatan tersebut di laksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di Desa Temajuk terkait pelatihan peningkatan kapasitas kelompok nelayan di Desa Temajuk dari Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X