Tilang Manual Kembali Berlaku di Singkawang, Berikut 12 Pelanggaran yang Disasar

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 5 Mei 2023 | 11:07 WIB
Jajaran Satlantas Polres Singkawang melakukan apel pagi. (dok. istimewa).
Jajaran Satlantas Polres Singkawang melakukan apel pagi. (dok. istimewa).

YOKALBAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang kembali memberlakukan tilang manual baru-baru ini.

Kebijakan ini juga sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Singkawang pada awal Mei 2023 ini.

Menurut Kapolres melalui Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Suwaris menyebutkan, setidaknya ada 12 pelanggaran yang bakal ditilang.

Baca Juga: Lagi Asik Pesta Sabu, 6 Pria di Kelurahan Roban Singkawang Tak Berkutik Digrebek Tim Gabungan

Berikut daftar pelanggaran yang bakal ditilang tersebut:

1. Pengendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari 1.

3. Gunakan handphone saat berkendara.

4. Trobos lampu merah.

5. Tidak gunakan helm SNI.

6. Lawan arus lalu lintas.

7. Melampaui batas kecepatan maksimum.

8. Kebut-kebutan/ Balap liar.

9. Pengaruh alkohol saat berkendara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X