Tilang Manual Kembali Berlaku di Singkawang, Berikut 12 Pelanggaran yang Disasar

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 5 Mei 2023 | 11:07 WIB
Jajaran Satlantas Polres Singkawang melakukan apel pagi. (dok. istimewa).
Jajaran Satlantas Polres Singkawang melakukan apel pagi. (dok. istimewa).

10. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Kenalpot brong/racing tidak SNI.

12. Over load dan over dimensi.

Pemberlakuan tilang manual ini menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Singkawang untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X