Penulis
MUAMMAR KHADAFI
Ketua PPK Singkawang Tengah
YOKALBAR -- Keterlibatan pemuda dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 17 ayat (3).
Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan salah satunya adalah pendidikan politik dan demokratisasi.
Besarnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemuda. Sejarah mencatat, bahwa pemuda memiliki peran sangat penting dalam setiap perubahan yang terjadi di negeri ini. Banyak sekali peristiwa sejarah kemerdekaan hingga sekarang.
Baca Juga: Tak Terima Namanya Dikait-kaitkan, Mahfud MD Tegas Bilang Media Ini Bikin Berita Bohong Alias Hoax
Baca Juga: Mudahkan Napi Dapat Pekerjaan Saat Bebas, 40 Napi Lapas Singkawang Ikuti Pelatihan Bersertifikat
Sumpah pemuda pada 1928 adalah bukti satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indoonesia. Para pemuda berkumpul dan bersumpah bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu.
Keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pemilu yang berjalan dengan aman damai dan demokratis.
Pemuda sebagai ikon perubahan harus dapat memanajemen proses demokrasi dalam pemilu kearah yang lebih baik dari sebelumnya.
Artikel Terkait
Inilah Ali Riswandi, Sosok Pria yang Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Samudra Indah
Agus Sutiyono : Kalimantan Barat Merupakan Stok Wasit Nasional
Contoh Soal Tema 6 Kelas V (lima)
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Singkawang Sejumlah 170.565 Pemilih
Contoh Soal PAT PAI Tahun Ajaran 2023