(OPINI) PENTINGNYA PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PILKADA SERENTAK 2024  

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 16 Mei 2023 | 01:39 WIB
MUAMMAR KHADAFI  Ketua PPK Singkawang Tengah (YOKALBAR)
MUAMMAR KHADAFI Ketua PPK Singkawang Tengah (YOKALBAR)

 

 

Penulis

MUAMMAR KHADAFI

Ketua PPK Singkawang Tengah

 

YOKALBAR -- Keterlibatan pemuda dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 17 ayat (3).

Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan salah satunya adalah pendidikan politik dan demokratisasi.

Besarnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemuda. Sejarah mencatat, bahwa pemuda memiliki peran sangat penting dalam setiap perubahan yang terjadi di negeri ini. Banyak sekali peristiwa sejarah kemerdekaan hingga sekarang.

Baca Juga: Tak Terima Namanya Dikait-kaitkan, Mahfud MD Tegas Bilang Media Ini Bikin Berita Bohong Alias Hoax

Baca Juga: Mudahkan Napi Dapat Pekerjaan Saat Bebas, 40 Napi Lapas Singkawang Ikuti Pelatihan Bersertifikat

Sumpah pemuda pada 1928 adalah bukti satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indoonesia. Para pemuda berkumpul dan bersumpah bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu.

Keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pemilu yang berjalan dengan aman damai dan demokratis.

Pemuda sebagai ikon perubahan harus dapat memanajemen proses demokrasi dalam pemilu kearah yang lebih baik dari sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X