YOKALBAR - Rumah Sakit Umum Harapan Bersama (RSUHB) Kota Singkawang berhasil meraih peringkat ke-2 Paritrana Award Tahun 2022 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dari Pemerintah dan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Penghargaan ini menunjukan bahwa RSU HB Kota Singkawang sudah sangat peduli dengan para pekerja (karyawan) yang bekerja di RSUHB.
Pasalnya, penghargaan Paritrana Award ini diberikan berdasarkan kinerja unggul CMI dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, menyediakan program perlindungan sosial yang komprehensif, dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi.
Penghargaan Paritrana Award ini diterima langsung oleh Direktur RSUHB Kota Singkawang, Veridiana dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa 16 Mei 2023 kemarin.
Dalam sambutannya, Sutarmidji menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja.
Sutarmidji juga berharap agar semua badan usaha di Kalimantan Barat dapat memenuhi hak tenaga kerja dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Tata Terminal Pasiran Singkawang, Petugas Tertibkan Gerobak Pedagang
"Masih ada perusahaan yang belum berkontribusi atau memanipulasi data (BPJS Ketenagakerjaan), tapi saya mengapresiasi bagi perusahaan dan usaha kecil yang telah berkomitmen dan berkontribusi pada kesejahteraan pekerja rentan di Kalimantan Barat," ujar Sutarmidji.
Sementara itu, Veridiana menilai BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, karena bisa melindungi karyawan dari kecelakaan kerja.
Di dalam BPJS Ketenagakerjaan juga, lanjutnya, ada dana pensiun yang bisa dibayarkan setiap bulan seperti ASN.
"Jadi khusus karyawan RSUHB Singkawang yang sudah pensiun akan mendapatkan gaji juga setiap bulan, mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan kematian," terangnya.
"Baik kematian dikarenakan kecelakaan kerja maupun tidak, akan mendapatkan tunjangan kematian yang lumayan besar nominalnya," lanjutnya.