YOKALBAR - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan Banding dari 16 warga Pangmilang, Singkawang yang sempat keberatan terhadap putusan Pengdilan Negeri Singkawang, Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW.
Perkara Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW. tersebut merupakan gugatan yang dilayangkan oleh warga lainnya bernama Keddy alias Akiak terkait hak kepemilikan lahan di lokasi Bandara Singkawang, yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang pada 15 Februari 2023 lalu.
Dalam lampiran Putusan Banding Nomor 25/Pdt.G/2023/PT PTK, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sigkawang tanggal 15 Februari 2023 Nomor 69/PDT.G/2022/PN.SKW tersebut.
Baca Juga: Saling Kejar Poin, Selakau Berhasil Kalahkan Teluk Keramat Final Kapolres Cup 2023
Pengadilan Tinggi Pontianak juga berpendapat gugatan penggunggat (Keddy) untuk dinyatakan sebagai pemilik sah 24 sertifikat lahan di lokasi bandara Singkawang serta menerima uang konsinyasi, telah menjadi kabur.
Karena secara nyata, bahwa untuk dapat
dinyatakan sebagai pemilik atas tanah tanah tersebut harus terlebih dahulu dilakukan peralihan hak dan berhak menerima uang Konsinyasi tersebut.
Dengan demikian, uang sebesar Rp 2,8 miliar lebih yang dititipkan Pemerintah Kota Singkawang ke Pengadilan Negeri Singkawang sebagai ganti rugi pembebasan lahan Bandara Singkawang, masih belum dapat dicairkan, karena belum terdapat pihak yang secara sah berhak atas uang ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Figo Hadiri Final Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2023
Atas dikabulkannya permohonan Banding tersebut, para tergugat atau 16 warga Pangmilang melalui Kuasa Hukum Mereka, yakni Charlie Nobel, S.H, M.H, Deny Kristanto, S.H dan Akbar Firmansyah, S.H, M.H, berterimakasih kepada Pengadilan Tinggi Pontianak yang sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat atas putusan Banding tersebut.
"Atas putusan tersebut maka putusan tingkat pertama (PN Singkawang) telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pontianak," ucap Akbar Firmansyah, Minggu 28 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, Keddy alias Akiak menggugat 16 warga Pangmilang tersebut terkait hak atas ganti rugi pembebasan lahan Bandara Singkawang senilai Rp 2,8 miliar lebih tersebut ke Pengdilan Negeri Singkawang.
Baca Juga: Kapolres Sambas Tutup Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2023
16 warga Pangmilang melalui Kuasa Hukum Mereka, yakni Charlie Nobel, S.H, M.H, Deny Kristanto, S.H dan Akbar Firmansyah, S.H, M.H, kemudian mengajukan Banding ke Pengdilan Tinggi Pontianak, atas keberatan dikabulkannya gugatan di Pengadilan Negeri Singkawang.
"Kami mengajukan banding atas dasar keberatan, dimana perkara Nomor 69/PDT.G/2022/PN.SKW tersebut dulu juga pernah digugat oleh saudara Keddi aias Akiak pada tahun 2018 dengan gugatan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW," ungkapnya.