Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," imbuhnya.
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama. Dia mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.
"Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi," ungkapnya.
Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Dia berharap dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, damai dan sejahtera masyarakatnya
"Sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila terutama sila keempat, yang mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan," imbuh Dini.
Artikel Terkait
Imigrasi Singkawang Komitmen Berantas Pungli
Petani Terdampak Banjir di Singkawang Terima Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammadin Ucap Syukur
Viral Mobil SUV Putih Diduga Halangi Ambulan di Singkawang, Kasat Lantas Bilang Begini
YAYASAN FIELD INDONESIA TERAPKAN PERTANIAN RAMAH LINGKUNGAN, SUTARMIDJI MENGAPRESIASI
Muhammadiyah Sambas Musda, Satono Pesan Perkuat Kolaborasi