YOKALBAR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membebaskan biaya denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di tahun 2023 ini.
Selain bebas biaya denda pajak kendaraan, Pemprov Kalbar juga membebaskan denda dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tak hanya sampai disitu, ada juga diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama 4 tahun.
Baca Juga: Buruan! Bayar Pajak Motor Dapat Diskon Menginap di Hotel Dayang Singkawang
Serta diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Keringanan pembayaran dan potongan harga pokok pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku 1 Februari sampai 31 Juli 2023.
Artikel Terkait
Warga Tionghoa Pontianak Rayakan Hari Bakcang Dan Mandi Peh Cun
Kecelakaan Truk Tangki CPO dan Mobil Pribadi di Kubu Raya, Minyak Kelapa Sawit Berhamburan di Jalan
RSUD Abdul Aziz Lakukan Operasi Tulang Belakang, Pertama di Wilayah Singkawang Bengkayang dan Sambas
Layangan Makan Korban, Anak di Putussibau Meninggal Dunia Terlilit Benang Gelasan
Buruan! Bayar Pajak Motor Dapat Diskon Menginap di Hotel Dayang Singkawang