Sejarah dan Fungsi Karantina Pertanian

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:21 WIB
Sejarah dan Fungsi Karantina Pertanian (YOKALBAR)
Sejarah dan Fungsi Karantina Pertanian (YOKALBAR)

YOKALBAR -- Termenologi "karantina" berasal dari bahasa Latin "QUARANTA" yang artinya empat puluh. Jadi, kata ini muncul sekitar abad ke-14, saat penguasa di Venezia menetapkan batas waktu selama 40 hari untuk kapal dari negara lain agar tidak masuk dan berlabuh, guna mencegah penyakit menular.

Saat itu, kru kapal dan penumpangnya harus tinggal di dalam kapal selama 40 hari, untuk melihat apakah ada kemungkinan membawa penyakit.

Sepanjang sejarah, sudah jelas bahwa hama dan penyakit pada makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan, bisa menyebar dari satu wilayah ke wilayah lain melalui manusia atau benda yang menjadi pembawa. Hama dan penyakit hewan dapat menular melalui hewan dan produk-produknya, sedangkan organisme pengganggu tumbuhan menyebar lewat tanaman hidup dan bagian-bagiannya.

Sejarah Karantina Pertanian di Indonesia dimulai sejak zaman penjajahan Belanda. Ini berawal dari penyebaran penyakit pada daun kopi yang disebabkan oleh Hemileila vastatrix di Srilangka. Pemerintah kolonial menyadari bahwa perkebunan kopi di Indonesia adalah sumber pendapatan utama.

Baca Juga: Cegah Karhutla di Perbatasan, Karantina Entikong Ambil Bagian di Rakor Anti Karhutla

Baca Juga: Tetap Aktif di Usia Senja, Para Lansia dari LLI Singkawang Ini Gencar Bantu Masyarakat

Karena itu, mereka berusaha mencegah penyakit ini menyebar ke Indonesia. Tidak perlu dikatakan, perkebunan kopi di Jawa sangat berkembang sejak Gubernur Jenderal Van den Bosch memperkenalkan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) pada tahun 1832.

Berangkat dari kekhawatiran Belanda terhadap penyakit kopi, Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No.262) dikeluarkan untuk melarang masuknya tanaman kopi dan biji kopi dari Srilanka. Ini adalah langkah pertama yang diambil pemerintah Belanda dalam mengatur karantina tumbuhan di Indonesia.

Beberapa waktu setelah itu, dikeluarkan Ordonansi baru pada 28 Januari 1914 (Staatsblad No.161) yang mengatur pengawasan terhadap buah-buahan segar dari Australia oleh seorang ahli. Namun, karantina tumbuhan di Indonesia benar-benar dimulai dengan organisasi pemerintah bernama Instituut voor Plantenzekten en Cultures (Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya). Saat itu, hama lalat buah (Mediteranean Fruitfly) menyerang wilayah barat Australia.

Pada tahun 1930, pelaksanaan karantina di pelabuhan-pelabuhan dikendalikan oleh Direktur Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya. Selanjutnya, pada tahun 1961, BPHT diganti namanya menjadi LPHT (Lembaga Penelitian Hama dan Penyakit Tanaman) dan menjadi bagian dari 28 lembaga penelitian di bawah Jawatan Penelitian Pertanian.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang No. 2 Tahun 1961 untuk mengatur karantina tumbuhan. Pada tahun 1966, dinas karantina tumbuhan dipindahkan ke Biro Hubungan Luar Negeri Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.

Pada tahun 1969, Direktorat Karantina Tumbuhan dibentuk di bawah Menteri Pertanian dan Sekretariat Jenderal. Organisasi ini ditingkatkan dari eselon III menjadi eselon II.

Perubahan berlanjut, dan pada tahun 1974, organisasi karantina digabungkan dalam Pusat Karantina Pertanian di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Saat Orde Baru berkuasa, Direktorat Karantina Tumbuhan berubah menjadi Pusat Karantina Pertanian dengan cabang Karantina Tumbuhan di seluruh Indonesia.

Pada tahun 1992, Presiden Indonesia menandatangani Undang-Undang No.16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ini adalah momen penting dalam sejarah, karena keamanan tanaman menjadi fokus utama dalam perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: KARANTINA PERTANIAN ENTIKONG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X