kalbar

KPU Singkawang Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu

Sabtu, 23 September 2023 | 21:27 WIB
KPU Kota Singkawang menyosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023 ke partai politik peserta Pemilu. (yokalbar)

Dalam paparannya, secara rinci Ghazali menjelaskan apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya.

"Nah, ini penting untuk disampaikan. Sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu mesti bisa dibedakan. Sumbangan per orangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya," terang Ghazali.

Lebih lanjut Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan.

"Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit," kata Ghazali.

"Tidak hanya dalam memfasilitasi tahapan kampanye, pada pelaporan dana kampanye dan pelaksanaan penunjukan kantor akuntan publik, ini nantinya dilakukan dengan sistem informasi teknologi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka," tutur Ghazali.

Halaman:

Tags

Terkini