YOKALBAR -Dalam rangka merayakan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Ulang Tahun Pembentukan Kota Singkawang yang ke-22, Dinas Perhubungan mengumumkan penghapusan denda retribusi kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Petrus Yudha Sasmita, pada hari Senin (25/9/2023), "Penghapusan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor berlaku mulai tanggal 17 September hingga 17 Oktober 2023."
Yudha menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, terutama kendaraan berbahan bakar diesel.
Baca Juga: 2706 Keluarga Penerima Manfaat di Singkawang Utara Terima Beras 1o Kilogram
Baca Juga: Maman Asal Sambas Bela Zaula Football Academy Kalbar Di Superco Superfest 2023 Jakarta
Dua program ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ia berharap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pengujian kendaraan mereka di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan Singkawang.
"Langkah ini juga akan membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi," tambahnya.
"Dalam hal pengujian emisi kendaraan bermotor, Dishub akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya.