Dalam pengurusan pindah memilih, kata Umar, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.
"Terhadap sembilan kondisi tertentu, pengurusan pindah memilih paling lambat H-30. Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan, karena tahanan ini masuk dalam empat kategori kondisi tertentu sesuai putusan MK di mana pengurusannya selambat-lambatnya H-7 atau pada 7 Februari 2024," kata Umar.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang Kuatno menyatakan pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Untuk itu, kami intensif saling berkoordinasi dengan KPU. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik penyerahan maupun pemutakhiran data warga binaan secara berkala kami terus koordinasikan ke pihak KPU," kata dia.
Dalam kunjungannya ke Lapas, Umar bersama Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ayu Gintari dan Kasubag Perencanaan dan Data beserta salah seorang staf.