YOKALBAR - Lapas Kelas IIB Singkawang mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Penyerahan penghargaan ini terangkai dalam acara peluncuran Perpres nomer 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis Dan HAM di Graha Pengayoman yang diikuti secara daring oleh Seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, Senin 6 November 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Baca Juga: Dinilai Gagal Pimpin Kota Singkawang Oleh Masyarakat, Begini Respon Pj Wako Sumastro
Pemberian penghargaan ini merupakan hasil penilaian terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh unit kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM tingkat Pusat dan Wilayah, hal ini sebagai acuan untuk terus mengkoordinasikan, membina, mendorong dan mendukung pelaksanaan P2HAM.
Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan untuk Lapas Singkawang dalam penilaian P2HAM pada Tahun 2023 ini.
Priyo menerangkan, hal ini akan lebih memberikan semangat dan motivasi untuk lebih memberikan pelayanan berbasis HAM di lingkungan Lapas Singkawang.
"Kami ucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan P2HAM untuk Lapas Singkawang pada tahun 2023 ini, hal ini akan lebih meningkatkan pelayanan berbasis HAM pada lingkungan Lapas Singkawang, dan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Singkawang yang terus berusaha memberikan peningkatan pelayanan," terang Priyo.
Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bahwa Unit Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang berhasil memperoleh Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM yakni, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Ketapang, Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Singkawang. (*)